• Pengunjung ke-

    • 110.559
  • 3 LANGKAH MUDAH

  • Berita

  • September 2012
    S S R K J S M
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930

Penyuluhan PKPU terkait Verifikasi Parpol kepada Parpol dan Pemangku Kepentingan

Purworejo, Jumat 21 September 2012 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menggelar acara Penyuluhan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014 kepada Parpol dan Pemangku Kepentingan. Acara yang digelar di Hotel Sanjaya Purworejo tersebut mengundang Bupati Purworejo, Ketua DPRD Kab. Purworejo, Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Kapolres Purworejo, Dandim 0708 Purworejo, Sekretaris Daerah Kab. Purworejo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Purworejo, Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Kab. Purworejo, Kepala Kesbangpol dan Linmas Kab. Purworejo, Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Purworejo, Kepala Kementerian Agama Kab. Purworejo, Partai Politik, Mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ORMAS di Kab. Purworejo.
Bupati Purworejo Drs. H. Mahsun Zain, M.Ag yang berhalangan hadir, melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekda Purworejo Drs. Tri Handoyo, MM berharap pelaksanaan Pemilihan Umum  (pemilu) tahun 2014 mendatang berjalan dengan santun dan dalam suasana kondusif, dan dalam masa pendaftaran dan verifikasi parpol, semua parpol dapat lolos verifikasi secara administrasi dan faktual.
Acara tersebut dipandu oleh moderator yang juga anggota KPU Kab. Purworejo Handoko AS, S.Sos, Mengawali acara penyuluhan, Handoko mengatakan bahwa sukses pemilu tidak semata-mata ditentukan oleh penyelenggara pemilu, namun juga bagaimana partisipasi masyarakat, partisipasi dari parpol, dari Pemerintah Daerah dan instansi terkait, yang semuanya itu memberikan kontribusi positif dan baik bagi terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
Narasumber acara Ketua KPU Kab. Purworejo H. Muslikhin Madiani, M.Si, memberikan paparan mengenai hal-hal terkait pendaftaran dan verifikasi parpol. “dalam tahapan pemilu legislatif tahun 2014, sekarang sudah masuk tahapan verifikasi parpol, dimana terjadi dinamika yang begitu cepat dalam aspek regulasi, sejak judicial review Undang-Undang No. 8 tahun 2012, dan diputuskannya Putusan MK no. 52 tahun 2012, yang kemudian KPU menerbitkan PKPU No. 7 dan No. 8 yang telah diubah menjadi No. 11 dan 12, maka acara ini kami selenggarakan dengan maksud agar tercapai kesepahaman dari pihak penyelenggara dan dari parpol terkait proses verifikasi parpol”, kata Muslikhin Madiani.
PKPU Nomor 11 merupakan perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014. Sementara PKPU Nomor 12 merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014. (KW n HW)

Tinggalkan komentar